PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONALPENGEMBANG KURIKULUM
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG JABATAN, DAN KOMPETENSI
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda; c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.
