PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONALPENGEMBANG KURIKULUM
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG JABATAN, DAN KOMPETENSI
(1) Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. (2) Kedudukan Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
