Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG JABATAN, DAN KOMPETENSI
(1) Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. advokasi kebijakan pendidikan; b. perencanaan kurikulum; c. pengembangan kurikulum; d. evaluasi kurikulum; dan e. pengembangan metodologi pembelajaran. (2) Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.
