Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan Pengawas Perdagangan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan analysing point Pengawasan kegiatan Perdagangan;
- menganalisis data dan informasi post border;
- melakukan kegiatan operasional dalam rangka dukungan persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
- melakukan pemeriksaan legalitas perizinan di bidang Perdagangan;
- melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap aktivitas
Perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur; 6. melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi; 7. melakukan pengamatan kasat mata terhadap kondisi barang dan pencantuman registrasi pendaftaran dalam negeri atau registrasi pendaftaran luar negeri yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; 8. melakukan pemeriksaan legalitas nomor registrasi barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; 9. melakukan pengambilan sampel terkait Pengawasan kegiatan Perdagangan; 10. melakukan pemeriksaan legalitas serta data dan informasi yang tercantum dalam tanda daftar gudang; 11. melakukan pemeriksaan legalitas tempat penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; 12. melakukan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang serta data lain yang diperlukan dalam memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA; 13. melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi pencantuman label dalam bahasa INDONESIA pada barang; 14. melakukan pemeriksaan/pengecekan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi kewajiban untuk melengkapi
petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika; 15. melakukan pengambilan sampel terkait Pengawasan barang beredar; 16. melakukan kodifikasi sampel barang; 17. melakukan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait tata cara Pengawasan cara menjual; 18. melakukan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait tata cara pengiklanan terhadap iklan; 19. melakukan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait klausula baku; 20. melakukan pemeriksaan atas legalitas kepemilikan standar, persyaratan teknis, dan kualifikasi jasa; 21. melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dokumen kesepakatan atau perjanjian pemanfaatan jasa; 22. melakukan pengambilan sampel terkait Pengawasan jasa; 23. menganalisis laporan/informasi dari masyarakat, media cetak, pengaduan dari masyarakat, lembaga pelindungan konsumen swadaya masyarakat, pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, dan/atau petugas pengawas dari pusat maupun daerah; 24. melakukan pengamatan/pengecekan ulang di lapangan dalam rangka Pengawasan khusus;
melakukan pemeriksaan terhadap dokumen legalitas dan/atau dokumen lainnya dalam rangka Pengawasan khusus;
melakukan pengambilan sampel barang dalam rangka Pengawasan khusus baik luring maupun daring;
menyusun pangkalan data hasil Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
membuat matriks hasil Pengawasan/Penyidikan; dan
menyusun materi publikasi hasil Pengawasan/ Penyidikan ke situs web atau media massa; b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda, meliputi:
merencanakan program Pengawasan kegiatan Perdagangan;
merencanakan kegiatan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
melakukan pemetaan target Pengawasan kegiatan Perdagangan;
melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian perizinan di bidang Perdagangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian, dan/atau penggunaan barang;
melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; 8. melakukan pemeriksaan kesesuaian penyelenggaraan pencatatan administrasi gudang dan pelaporannya; 9. melakukan pemeriksaan kesesuaian pencatatan keluar masuk dan stok barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; 10. menyusun perencanaan program Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; 11. menyusun perencanaan kegiatan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
melakukan pemetaan target Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
melakukan pemeriksaan kesesuaian barang beredar dalam memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang diberlakukan secara wajib;
melakukan pemeriksaan kesesuaian pencantuman label dalam bahasa INDONESIA pada barang dan/atau kemasan;
melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika;
menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan barang beredar;
melakukan pemeriksaan kesesuaian cara menjual yang dilakukan oleh pelaku usaha dan kesesuaian antara harga barang dan/atau tarif jasa yang dicantumkan oleh pelaku usaha dengan yang dibayarkan oleh konsumen;
melakukan pemeriksaan kesesuaian tata cara pengiklanan;
melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen yang menjadi syarat pemenuhan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis,
dan/atau kualifikasi, atau kompetensi personal jasa; 20. melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap dokumen jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan; 21. menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa; 22. menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil Pengawasan khusus untuk barang/jasa; 23. melakukan tindakan pengamanan terhadap barang dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; 24. melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa; 25. melakukan kegiatan operasional dalam rangka dukungan kegiatan pelaksanaan Penyidikan; 26. melakukan pengolahan tempat kejadian perkara; 27. menyusun laporan kejadian; dan 28. menyusun petunjuk informasi di bidang Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam bentuk media cetak/elektronik internet/media sosial; dan c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya, meliputi:
melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan kegiatan perizinan di bidang Perdagangan;
melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait distribusi;
melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terhadap hasil Pengawasan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terkait hasil Pengawasan gudang;
melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terkait hasil Pengawasan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang beredar;
melakukan justifikasi kesesuaian dokumen dan/atau perjanjian/aturan yang memuat klausula baku;
melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa;
melakukan permintaan keterangan/informasi serta klarifikasi kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan khusus;
menganalisis dan mengevaluasi dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
melakukan tindakan pelarangan memperdagangkan barang dan melakukan tindakan penarikan/pemusnahan barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
merencanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dugaan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa;
menganalisis dan mengevaluasi Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
merancang sistem Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
menyusun rencana Penyidikan;
melakukan konsultasi proses Penyidikan dengan penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau jaksa;
melakukan penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman, memfoto, dan/atau cara lain dalam kondisi tertangkap tangan;
melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, dan/atau ahli;
melakukan penggeledahan di tempat perkara;
melakukan penyitaan barang bukti;
MENETAPKAN tersangka;
menyusun berkas perkara Penyidikan;
melakukan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti pelanggaran kepada penuntut umum; dan
melakukan gelar perkara. (2) Pengawas Perdagangan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
