Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
- laporan analysing point Pengawasan kegiatan Perdagangan;
- laporan analisis data dan informasi post border;
- dokumen kegiatan operasional dukungan persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
- laporan pemeriksaan legalitas perizinan di bidang Perdagangan;
- laporan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap aktivitas Perdagangan barang yang diawasi, serta dilarang dan/atau diatur;
- laporan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi;
- tabel pengamatan kasat mata;
- laporan pemeriksaan legalitas nomor registrasi barang barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
- berita acara pengambilan sampel terkait Pengawasan kegiatan Perdagangan;
- laporan pemeriksaan legalitas serta data dan informasi yang tercantum dalam tanda daftar gudang;
- laporan pemeriksaan legalitas tempat penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
- laporan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang serta data lain yang diperlukan dalam memenuhi ketentuan standar;
- laporan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan
pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi pencantuman label dalam bahasa INDONESIA pada barang; 14. laporan pemeriksaan/pengecekan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika; 15. berita acara pengambilan sampel terkait Pengawasan barang beredar; 16. berita acara kodifikasi sampel barang; 17. laporan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait tata cara Pengawasan cara menjual; 18. laporan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait tata cara pengiklanan terhadap iklan; 19. laporan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait klausula baku; 20. laporan pemeriksaan atas legalitas kepemilikan standar, persyaratan teknis, dan kualifikasi jasa; 21. laporan pemeriksaan terhadap legalitas dokumen kesepakatan atau perjanjian pemanfaatan jasa; 22. berita acara pengambilan sampel terkait Pengawasan jasa; 23. laporan hasil analisis; 24. laporan pengamatan/pengecekan ulang di lapangan dalam rangka Pengawasan khusus; 25. laporan pemeriksaan terhadap dokumen legalitas dan/atau dokumen lainnya dalam rangka Pengawasan khusus;
berita acara pengambilan sampel barang dalam rangka Pengawasan khusus baik luring maupun daring;
dokumen pangkalan data hasil Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
matriks hasil Pengawasan/Penyidikan; dan
dokumen materi publikasi hasil Pengawasan/ Penyidikan; b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda, meliputi:
dokumen rencana program Pengawasan kegiatan Perdagangan;
dokumen rencana kegiatan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
laporan pemetaan target Pengawasan kegiatan Perdagangan;
berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian perizinan di bidang Perdagangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian, dan/atau penggunaan barang;
berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
berita acara pemeriksaan kesesuaian penyelenggaraan pencatatan administrasi gudang dan pelaporannya;
berita acara pemeriksaan kesesuaian pencatatan keluar masuk dan stok barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
dokumen perencanaan program Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
dokumen perencanaan kegiatan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
laporan pemetaan target Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
berita acara pemeriksaan kesesuaian barang beredar dalam memenuhi ketentuan standar Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang diberlakukan secara wajib;
berita acara pemeriksaan kesesuaian pencantuman label dalam bahasa INDONESIA pada barang dan/atau kemasan;
berita acara pemeriksaan kesesuaian terhadap kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika;
laporan hasil Pengawasan barang beredar;
berita acara pemeriksaan kesesuaian cara menjual yang dilakukan oleh pelaku usaha dan kesesuaian antara harga barang dan/atau tarif jasa yang dicantumkan oleh pelaku usaha dengan yang dibayarkan oleh konsumen;
berita acara pemeriksaan kesesuaian tata cara pengiklanan;
berita acara pemeriksaan kesesuaian dokumen yang menjadi syarat pemenuhan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, dan/atau kualifikasi atau kompetensi personal jasa;
berita acara pemeriksaan kesesuaian terhadap dokumen jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan;
laporan hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa;
laporan hasil Pengawasan khusus untuk barang/jasa;
berita acara tindakan pengamanan terhadap barang dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan
kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
dokumen kegiatan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa;
dokumen kegiatan operasional dukungan kegiatan pelaksanaan Penyidikan;
laporan pengolahan tempat kejadian perkara;
laporan kejadian; dan
petunjuk informasi di bidang Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; dan c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya, meliputi:
berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan kegiatan perizinan di bidang Perdagangan;
berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait distribusi;
berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
berita acara klarifikasi terkait hasil Pengawasan gudang;
berita acara klarifikasi terkait hasil Pengawasan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang beredar;
laporan pemeriksaan dokumen dan/atau perjanjian/aturan yang memuat klausula baku;
berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa;
berita acara klarifikasi kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan khusus;
dokumen rekomendasi dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
surat pelarangan memperdagangkan barang dan melakukan tindakan penarikan/pemusnahan barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dokumen rencana kegiatan pengumpulan bahan keterangan dugaan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa;
laporan hasil evaluasi Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
sistem Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa;
dokumen rencana Penyidikan;
laporan hasil koordinasi proses Penyidikan dengan penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau jaksa;
berita acara penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman, memfoto, dan/atau cara lain dalam kondisi tertangkap tangan;
berita acara pemeriksaan terhadap saksi dan/atau tersangka dan/atau ahli;
berita acara penggeledahan di tempat perkara;
berita acara penyitaan barang bukti;
berita acara penetapan tersangka;
berkas perkara Penyidikan;
berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti pelanggaran kepada penuntut umum; dan
laporan hasil gelar perkara.
