Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi: a. Pengawasan kegiatan Perdagangan yang terdiri atas sub-unsur:
persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan; dan
pelaksanaan Pengawasan kegiatan Perdagangan; b. Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa yang terdiri atas sub-unsur:
persiapan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; dan
pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; c. pelaksanaan Pengawasan khusus untuk barang/jasa; d. tindak lanjut hasil Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; dan e. Penyidikan tindak pidana di bidang pelindungan konsumen dan di bidang Perdagangan. (2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan oleh Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang telah dilantik sebagai penyidik PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
