Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan
Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
