Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengawasan perdagangan, unsur kepegawaian, dan Pengawas Perdagangan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengawas Perdagangan Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Pengawas Perdagangan. (7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari Instansi Pembina. (8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Pengawas Perdagangan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengawas Perdagangan; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengawas Perdagangan. (9) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Perdagangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengawas Perdagangan. (10) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk Tim Penilai pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan perdagangan; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan perdagangan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan perdagangan. (11) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
