Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul PAK Pengawas Perdagangan diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan perdagangan pada Instansi Pemerintah atau sekretaris daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi
Pengawas Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; b. paling rendah pejabat administrator yang membidangi pengawasan perdagangan atau yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan perdagangan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
