PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengawas Perdagangan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengawas Perdagangan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit. (3) Hasil penilaian dan PAK Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengawas Perdagangan.
