PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 23
BAB 8 — TIM PENILAI, PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat dan jabatan Analis Kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh Pimpinan instansi, Sekretaris Daerah Provinsi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Instansi Pembina.
