Pasal 22
BAB 8 — TIM PENILAI, PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit: a. Kepala Lembaga Administrasi Negara atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Lembaga Administrasi Negara dan bagi Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Analis Kebijakan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan instansi Provinsi/Kabupaten/Kota. b. Pimpinan Instansi Pusat atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi masing-masing. c. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi. d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat Eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
