Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai yang melakukan penilaian Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan terdiri atas: a. Tim Penilai pusat:
- untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
- untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda dan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
