Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, unsur kepegawaian, dan Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; atau b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya pada Instansi Pembina. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan bagi Tim Penilai instansi. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pada Instansi Pembina.
