Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat penetap Angka Kredit, yaitu: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
