Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usulan PAK Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya, Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda, dan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
