PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Jabatan Fungsional Sandiman merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Sandiman terampil; b. Sandiman mahir; dan c. Sandiman penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Sandiman ahli pertama; b. Sandiman ahli muda; c. Sandiman ahli madya; dan d. Sandiman ahli utama.
