PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Sandiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian. (2) Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Sandiman sebagaimana dimakasud pada ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Sandiman, serta ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
