PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Sandiman dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. (2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan Sandiman; b. pengadaan Sandiman; c. pengembangan karier Sandiman; d. pengembangan Sandiman; e. penempatan Sandiman;
f. promosi dan/atau mutasi Sandiman; g. uji kompetensi Sandiman; h. sistem informasi manajemen Sandiman; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Sandiman.
