Pasal 8
pasal.id
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
melakukan inventarisasi dan identifikasi data dan informasi terkait negara mitra;
melakukan identifikasi isu terkait kerja sama;
melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama;
menyusun data dan informasi evaluasi terhadap implementasi perjanjian internasional;
melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
menyusun materi desiminasi informasi pengembangan kerja sama;
mengolah data dan informasi terkait negara mitra dalam rangka penyusunan bahan perundingan perdagangan;
mengolah data dan informasi bahan perundingan;
menganalisis bahan pembahasan persiapan perundingan dengan stakeholder;
menyusun state of play;
menyusun butir wicara;
mengolah data dan informasi untuk penyusunan kertas posisi runding;
mengolah data dan informasi untuk penyusunan briefing notes;
mengolah data dan informasi untuk penyusunan fact sheet;
melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan perundingan;
melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan perundingan; dan
menyusun materi publikasi hasil perundingan; b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda, meliputi:
menyusun rancangan kerangka acuan/term of reference perundingan;
menyusun rancangan kerangka acuan/term of reference studi kelayakan bersama;
menyusun concept note/non-paper;
menyusun proposal kerja sama;
menyusun preliminary study;
menyusun riset/kajian;
menyusun rancangan kerangka acuan komite perundingan;
menyusun rancangan nota kesepahaman;
menyusun rancangan dokumen perjanjian perdagangan internasional;
melakukan koordinasi pengembangan kerja sama dengan pihak terkait;
melakukan analisis materi perluasan kerja sama perdagangan internasional;
melakukan konsultasi materi perluasan kerja sama perdagangan dengan instansi terkait;
melakukan kegiatan taktis operasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
melakukan desiminasi informasi pengembangan kerja sama;
menyusun rancangan minister's statement;
menyusun rancangan joint minister's statement;
menyusun rancangan leader's declaration;
menyampaikan posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat sub kelompok kerja;
menganalisis hasil kesepakatan perundingan tingkat sub kelompok kerja;
menyusun penjelasan ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
menyusun naskah akademik dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional; dan
menyusun bahan terjemahan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati; dan c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya, meliputi:
menyusun materi pengembangan kerja sama;
menyusun rekomendasi perluasan kerja sama;
melakukan kegiatan strategis sektoral terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
melakukan monitoring pelaksanaan kerja sama;
menyusun rencana dan target penyelesaian perundingan;
melakukan verifikasi hasil pengolahan data;
melakukan koordinasi pembahasan dengan stakeholders/kementerian, atau lembaga terkait perihal bahan perundingan;
menyusun analisa kebijakan nasional untuk perundingan internasional;
menyusun pedoman delegasi Republik INDONESIA;
menganalisis materi dalam rangka menggalangan dukungan dengan negara mitra;
melakukan konsultasi/negosiasi posisi runding dengan negara mitra;
menyampaikan posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
mengkaji hasil kesepakatan perundingan tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
mengkoordinir dan mengarahkan jalannya perundingan tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
melakukan analisis biaya dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
menyusun analisis manfaat dan peluang kedepan terkait ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
melakukan diseminasi hasil perundingan kepada pemangku kepentingan;
menyusun notifikasi ke negara mitra runding/World Trade Organization;
menyusun materi monitoring dan evaluasi pelaksanaan hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan
melakukan monitoring pelaksanaan hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan
d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama, meliputi:
menyusun kajian untuk memperluas perjanjian perdagangan internasional;
menyusun kajian rencana pelaksanaan free trade agreement dengan negara mitra;
menyusun rekomendasi pelaksanaan free trade agreement bilateral, regional, multilateral dan organisasi internasional;
melakukan kegiatan strategis nasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
menyusun program tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama;
menganalisis kelebihan dan kekurangan posisi strategis INDONESIA dalam forum bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional;
menganalisis hasil perundingan pada sub kelompok kerja dan kelompok kerja untuk perundingan tingkat strategis;
menyusun strategi kegiatan perundingan nasional;
menyampaikan posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat pleno (plenary)/pejabat senior (senior official)/ menteri (ministerial);
mengkaji hasil kesepakatan perundingan tingkat pleno (plenary)/pejabat senior (senior official)/menteri (ministerial);
mengkoordinir dan mengarahkan jalannya perundingan tingkat pleno (plenary)/pejabat senior (senior official)/menteri (ministerial);
membuat rekomendasi hasil perundingan;
membuat kajian/rekomendasi terhadap kebijakan negara lain yang merugikan ekspor INDONESIA ke negara tersebut;
mengorganisir pelaksanaan penandatanganan hasil kesepakatan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional;
memberikan rekomendasi/masukan pada saat rapat dengar pendapat/rapat kerja terkait hasil perjanjian perdagangan internasional;
melakukan konsultasi dalam rangka ratifikasi regulasi domestik;
menyusun rancangan kebijakan berdasarkan hasil perundingan perdagangan;
melakukan pendekatan kepada negosiator negara mitra untuk memperoleh kesepakatan perundingan;
melakukan evaluasi implementasi atas manfaat pelaksanaan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan
menyusun rekomendasi strategis tindak lanjut hasil perundingan. (2) Negosiator Perdagangan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
