PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN
Pasal 7
pasal.id
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Negosiasi. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kerja sama perdagangan internasional; b. perundingan dan pendekatan dengan negara mitra; dan c. tindak lanjut kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
