Pasal 9
pasal.id
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
kompilasi data dan informasi terkait negara mitra;
kompilasi data dan informasi terkait kerja sama;
dokumen kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama;
materi data dan informasi terhadap implementasi perjanjian internasional;
laporan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama;
materi desiminasi informasi pengembangan kerja sama;
kompilasi data dan informasi terkait negara mitra dalam rangka penyusunan bahan perundingan perdagangan;
materi data dan informasi bahan perundingan;
materi pembahasan persiapan perundingan dengan stakeholder;
naskah state of play;
naskah butir wicara;
naskah kertas posisi runding;
naskah briefing notes;
naskah fact sheet;
surat terkait kegiatan operasional dalam perundingan dan pendekatan dengan negara mitra;
surat terkait kegiatan operasional dalam tindak lanjut kerja sama perdagangan dan negosiasi; dan
materi publikasi hasil perundingan; b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda, meliputi:
naskah rancangan kerangka acuan/term of reference perundingan;
naskah rancangan kerangka acuan/term of reference studi kelayakan bersama;
naskah concept note/non-paper;
dokumen proposal kerja sama;
dokumen preliminary study;
dokumen riset/kajian;
naskah rancangan kerangka acuan komite perundingan;
naskah rancangan nota kesepahaman;
naskah rancangan dokumen perjanjian perdagangan internasional;
laporan koordinasi pengembangan kerja sama dengan pihak terkait;
notulen analisis materi perluasan kerja sama perdagangan internasional;
laporan konsultasi materi perluasan kerja sama perdagangan dengan instansi terkait;
laporan kegiatan taktis operasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
laporan desiminasi informasi pengembangan kerja sama;
dokumen rancangan minister's statement;
dokumen rancangan joint minister's statement;
dokumen rancangan leader's declaration;
notulensi posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat sub kelompok kerja;
naskah hasil kesepakatan perundingan tingkat sub kelompok kerja;
naskah penjelasan ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
naskah akademik dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional; dan
naskah terjemahan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati; c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya, meliputi:
naskah materi pengembangan kerja sama;
rekomendasi perluasan kerja sama;
laporan kegiatan strategis sektoral terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
laporan monitoring pelaksanaan kerja sama;
tabulasi data/informasi rencana dan target penyelesaian perundingan;
materi validasi hasil pengolahan data;
laporan koordinasi pembahasan dengan stakeholder/kementerian, atau lembaga terkait perihal bahan perundingan;
laporan hasil analisa kebijakan nasional untuk perundingan internasional;
pedoman delegasi Republik INDONESIA;
laporan hasil analisa materi dalam rangka menggalangan dukungan dengan negara mitra;
laporan konsultasi/negosiasi posisi runding dengan negara mitra;
notulensi posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
naskah hasil kesepakatan perundingan tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
laporan perundingan tingkat komite teknis (technical committee)/kelompok kerja;
laporan hasil analisa biaya dalam rangka ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
laporan hasil analisa manfaat dan peluang kedepan terkait ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
laporan diseminasi hasil perundingan kepada pemangku kepentingan;
surat notifikasi ke negara mitra runding/World Trade Organization;
materi monitoring dan evaluasi pelaksanaan hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan
laporan monitoring pelaksanaan hasil Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama, meliputi:
laporan kajian untuk memperluas perjanjian perdagangan internasional;
laporan kajian rencana pelaksanaan free trade agreement dengan negara mitra;
rekomendasi pelaksanaan free trade agreement bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional;
laporan kegiatan strategis nasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
laporan program tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama;
laporan hasil analisa kelebihan dan kekurangan posisi strategis INDONESIA dalam forum bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional;
laporan hasil analisa perundingan pada sub kelompok kerja dan kelompok kerja untuk perundingan tingkat strategis;
rekomendasi (white paper perundingan) strategi kegiatan perundingan nasional;
notulensi posisi perundingan pada acara pertemuan, sidang, atau konferensi tingkat pleno (plenary), pejabat senior (senior official), atau menteri (ministerial);
naskah hasil kesepakatan perundingan tingkat pleno (plenary), pejabat senior (senior official), atau menteri (ministerial);
laporan perundingan tingkat pleno (plenary), pejabat senior (senior official), atau menteri (ministerial);
rekomendasi hasil perundingan;
laporan kajian/rekomendasi terhadap kebijakan negara lain yang merugikan ekspor INDONESIA ke negara tersebut;
laporan pelaksanaan penandatanganan hasil kesepakatan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional;
rekomendasi/masukan pada saat rapat dengar pendapa/rapat kerja terkait hasil perjanjian perdagangan internasional;
laporan konsultasi dalam rangka ratifikasi regulasi domestik;
rancangan peraturan kebijakan berdasarkan hasil perundingan perdagangan;
laporan pendekatan kepada negosiator negara mitra untuk memperoleh kesepakatan perundingan;
laporan evaluasi implementasi atas manfaat pelaksanaan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; dan
rekomendasi strategis tindak lanjut hasil perundingan.
