Pasal 56
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Negosiator Perdagangan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
