PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN
Pasal 57
pasal.id
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan bersifat
koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
