Pasal 55
pasal.id
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Negosiator Perdagangan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional dibidang tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etikprofesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p
kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
