PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN
Pasal 28
pasal.id
(1) Negosiator Perdagangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Madya. (2) Negosiator Perdagangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
