Pasal 27
pasal.id
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Negosiator Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Negosiator Perdagangan ahli utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Negosiator Perdagangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
