Pasal 54
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Pengembang Kewirausahaan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
