PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 55
pasal.id
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
