Pasal 53
pasal.id
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; b. menyusun Standar Kompetensi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pengembang Kewirausahaan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pada lembaga pendidikan dan pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengembang Kewirausahaan; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
