PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 52
pasal.id
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengembang Kewirausahaan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
