PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 50
pasal.id
Tata cara pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
