PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 49
pasal.id
(1) Terhadap Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
