Pasal 32
pasal.id
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengembang Kewirausahaan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Pengembang Kewirausahaan terdiri atas: a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; dan b. Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
