Pasal 33
pasal.id
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi kewirausahaan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, unsur kepegawaian, unsur organisasi, dan Pengembang Kewirausahaan dengan jenjang paling rendah sama dengan jenjang Pengembang Kewirausahaan yang dinilai. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau paling rendah Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Pengembang Kewirausahaan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Pengembang Kewirausahaan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Kewirausahaan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Pengembang Kewirausahaan. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan pejabat pimpinan tinggi madya yang mebidangi kesekretariatan. (10) Pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina. (11) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
