Pasal 31
pasal.id
Pejabat penetap Angka Kredit, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi manajemen kinerja, organisasi, atau sumber daya manusia aparatur untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi manajemen kinerja, organisasi, atau sumber daya manusia aparatur untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemeritah.
