Pasal 30
pasal.id
Usul PAK Pengembang Kewirausahaan diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kewirausahaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kewirausahaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi manajemen kinerja, organisasi atau sumber daya manusia aparatur untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Intansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi manajemen kinerja, organisasi atau sumber daya manusia aparatur untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemeritah.
