Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Metrolog sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Metrolog Ahli Pertama, meliputi:
melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
melakukan penyiapan bahan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
melakukan identifikasi bahan penyediaan standar pengukuran;
melakukan identifikasi bahan penyediaan bahan acuan;
melakukan identifikasi metode pengukuran;
melakukan identifikasi metode pembuatan bahan acuan;
memantau pengkondisian lingkungan laboratorium;
melakukan diseminasi standar acuan pengukuran insitu;
melakukan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan I;
melakukan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan II;
melakukan identifikasi bahan penyiapan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
melakukan identifikasi bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
melakukan identifikasi bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
menyiapkan bahan dan data untuk kegiatan asesmen eksternal di tingkat nasional;
menyiapkan bahan dan data untuk kegiatan asesmen eksternal di tingkat internasional;
mengidentifikasi bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
mengidentifikasi bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
mengidentifikasi bahan ukur, sistem ukur, atau metode ukur dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
mengidentifikasi bahan ukur, sistem ukur, atau metode ukur dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
mengidentifikasi penyiapan sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
mengidentifikasi penyiapan sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
mengidentifikasi nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
mengidentifikasi nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
melakukan identifikasi bahan kegiatan audit internal dalam rangka pemenuhan persyaratan mutu diseminasi nilai acuan pengukuran; dan
menyiapkan bahan dan data untuk kegiatan kaji ulang manajemen; b. Metrolog Ahli Muda, meliputi:
melakukan analisis kebutuhan dan permasalahan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
melakukan analisis bahan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
merancang sistem standar pengukuran;
merancang kandidat bahan acuan;
merancang metode pengukuran;
merancang metode pembuatan bahan acuan;
melakukan pengecekan antara terhadap standar pengukuran atau bahan acuan;
melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran insitu;
melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan I;
melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan II;
melakukan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan III;
melakukan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan IV;
melakukan diseminasi bahan acuan sekunder;
melakukan asesmen laboratorium tingkat lembaga;
melakukan konsultasi atau bimbingan teknis tingkat lembaga;
melakukan analisis bahan penyiapan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
melakukan analisis bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
melakukan analisis bahan penyusunan konsep perolehan pengakuan kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
melaksanakan kegiatan asesmen eksternal di tingkat nasional;
melaksanakan kegiatan asesmen eksternal di tingkat internasional;
melakukan analisis dan evaluasi bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
melakukan analisis dan evaluasi bahan penyusunan program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
melakukan pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
melakukan pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
melakukan analisis dan evaluasi sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
melakukan analisis dan evaluasi sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
melakukan analisis dan evaluasi nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
melakukan analisis dan evaluasi nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
melakukan kegiatan sebagai auditee internal;
melakukan kegiatan sebagai auditor internal; dan
menyampaikan telaah implementasi sistem manajemen mutu dalam kegiatan kaji ulang manajemen; c. Metrolog Ahli Madya, meliputi:
menyusun rancangan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
melakukan dengar pendapat rancangan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
melakukan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
membangun sistem standar pengukuran;
membuat kandidat bahan acuan;
melakukan karakterisasi standar pengukuran;
melakukan karakterisasi bahan acuan;
melakukan validasi atau verifikasi metode pengukuran atau metode kalibrasi;
menyusun instruksi kerja metode uji, metode pengukuran, atau metode kalibrasi;
melakukan validasi atau verifikasi metode pembuatan bahan acuan;
menyusun instruksi kerja metode pembuatan bahan acuan;
melakukan analisis hasil pemantauan kondisi lingkungan atau pengecekan antara terhadap standar pengukuran atau bahan acuan;
menyusun program kegiatan rekalibrasi peralatan standar secara internal, ke laboratorium lain di INDONESIA, atau ke laboratorium lain di luar negeri;
melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan III;
melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan IV;
melakukan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan V;
melakukan diseminasi bahan acuan primer;
melakukan penyeliaan diseminasi bahan acuan sekunder;
melakukan asesmen laboratorium tingkat nasional;
melakukan konsultasi atau bimbingan teknis tingkat nasional;
melakukan kaji ulang hasil asesmen laboratorium dalam panitia teknis nasional;
menyusun rancangan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
menyusun konsep perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat
nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan; 24. menyusun konsep perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan; 25. menyusun tindakan perbaikan terhadap hasil asesmen eksternal di tingkat nasional; 26. menyusun tindakan perbaikan terhadap hasil asesmen eksternal di tingkat interasional; 27. menyusun program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional; 28. menyusun program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional; 29. menyusun rekomendasi atas hasil pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional; 30. menyusun rekomendasi atas hasil pengukuran dalam uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional; 31. melakukan analisis bahan penyusunan laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional; 32. melakukan analisis bahan penyusunan laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional; 33. menyusun rekomendasi pengusulan pengajuan kemampuan pengukuran di tingkat nasional; 34. menyusun rekomendasi pengusulan pengajuan kemampuan pengukuran di tingkat internasional; 35. mengevaluasi hasil pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional; 36. mengevaluasi hasil pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
menyusun rekomendasi atas sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
menyusun rekomendasi atas sampel atau artefak untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
menyusun rekomendasi atas nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
menyusun rekomendasi atas nilai acuan pengukuran untuk uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
melakukan tindakan perbaikan hasil audit internal; dan
melaksanakan tindak lanjut kegiatan terhadap hasil kaji ulang manajemen; dan d. Metrolog Ahli Utama, meliputi:
melakukan kaji ulang pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
melakukan kaji ulang pelaksanaan perumusan kebutuhan standar pengukuran atau bahan acuan;
melakukan kaji ulang pelaksanaan penyediaan standar pengukuran;
melakukan kaji ulang pelaksanaan penyediaan bahan acuan;
melakukan kaji ulang hasil kegiatan pengembangan metode uji, metode pengukuran, atau metode kalibrasi;
melakukan kaji ulang hasil kegiatan pengembangan metode pembuatan bahan acuan;
melakukan kaji ulang dalam rangka penetapan persyaratan baku untuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan;
melakukan kaji ulang hasil kegiatan pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan;
melakukan penyeliaan diseminasi standar acuan pengukuran tingkat kesulitan V;
melakukan penyeliaan diseminasi bahan acuan primer;
melakukan asesmen laboratorium tingkat internasional;
melakukan konsultasi atau bimbingan teknis tingkat internasional;
melakukan kaji ulang hasil asesmen laboratorium dalam panitia teknis organisasi metrologi internasional;
melakukan kaji ulang pelaksanaan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran tingkat lembaga, nasional, atau internasional;
melakukan kaji ulang kegiatan perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat nasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
melakukan kaji ulang kegiatan perolehan pengakuan kemampuan pengukuran kelembagaan tingkat internasional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
menyusun rekomendasi substansi perolehan pengakuan nasional terhadap kemampuan pengukuran lembaga;
menyusun rekomendasi substansi perolehan pengakuan internasional terhadap kemampuan pengukuran lembaga;
melakukan penyusunan laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
melakukan penyusunan laporan uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
mengkaji, merespon, dan menindaklanjuti hasil penilaian atas usulan pengakuan kemampuan pengukuran di tingkat nasional;
mengkaji, merespon, dan menindaklanjuti hasil penilaian atas usulan pengakuan kemampuan pengukuran di tingkat internasional;
menyusun konsep penyiapan dan pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
menyusun konsep penyiapan dan pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
menyusun rekomendasi pelaporan hasil pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat nasional;
menyusun rekomendasi pelaporan hasil pelaksanaan sebagai pilot (koordinator) program uji profisiensi atau uji banding laboratorium di tingkat internasional;
melakukan pembahasan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dalam organisasi metrologi di tingkat nasional;
melakukan pembahasan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dalam organisasi metrologi di tingkat internasional;
melakukan kaji ulang terhadap pelaksanaan audit internal dalam rangka pemenuhan persyaratan mutu diseminasi nilai acuan pengukuran; dan
menyusun rekomendasi substansi pengendalian pelaksanaan pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan. (2) Metrolog yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
