PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Metrolog yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi: a. Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan, meliputi:
- penyusunan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan tingkat nasional dan lembaga;
- penyediaan standar pengukuran atau bahan acuan;
- pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan;
- diseminasi nilai acuan pengukuran; dan
- diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi pengukuran; b. Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran, meliputi:
- perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional atau internasional di bidang pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan; dan
- pengendalian pelaksanaan pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan.
