PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG
Pasal 4
BAB 3 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelelangadalah Kementerian Keuangan.
