PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Pelelangmerupakan pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang lelang pada Kementerian Keuangan. (2) Pelelangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
