PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI SEKRETARIS...
Pasal 4
Dalam hal Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli berstatus sebagai pegawai negeri sipil, pemberian hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memperhitungkan penghasilannya berupa gaji dan tunjangan yang diterima pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
