PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI SEKRETARIS...
Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan. (2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Sekretaris Eksekutif sebesar Rp41,550,000,00,- (empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); dan b. Tenaga Ahli sebesar Rp24,100,000,00,- (dua puluh empat juta seratus ribu rupiah). (3) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
