PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI SEKRETARIS...
Pasal 2
Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli diberikan: a. hak keuangan; dan b. fasilitas.
Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli diberikan: a. hak keuangan; dan b. fasilitas.