PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI SEKRETARIS...
Pasal 5
(1) Fasilitas bagi Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa biaya perjalanan dinas. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Sekretaris Eksekutif diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya; dan b. Tenaga Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama. (3) Mekanisme pemberian biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
