Pasal 55
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Analis Pemantauan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Analis Pemantauan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan setelah mendapat persetujuan dari Instansi
Pembina.
