PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANTAUAN PERATURAN...
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
