Pasal 54
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain: a. menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Analis Pemantauan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Pemantauan; dan s. menyusun informasi jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
