Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Pemantauan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi dan persyaratan lain. (4) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
