Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Analis Pemantauan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal di bidang hukum; b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang- undangan;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang- undangan; d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang- undangan; dan e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang- undangan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Analis Pemantauan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Analis Pemantauan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Analis Pemantauan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pemantauan Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Analis Pemantauan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pemantauan Ahli Utama.
